Berdirinya
Fatayat NU tidak bisa dilepaskan dari sejarah berdirinya Nahdlatul Ulama (NU)
sebagai organisasi induknya, dan sejarah Indonesia sebagai tanah airnya.
Penjajahan selama bertahun-tahun telah menyebabkan bangsa Indonesia terpuruk.
Perjuangan melawan keterbelakangan, kemiskinan, kebodohan, dan keterpurukan
akibat penjajahan ini kemudian mengkristal dan melahirkan semangat kebangkitan
di seantero negeri hingga mencapai puncaknya pada tahun 1908 yang dikenal
sebagai tahun Kebangkitan Nasional. Kalangan pesantren merespon spirit ini
dengan membentuk berbagai organisasi pergerakan, seperti Nahdlatul Wathan
(Kebangkitan Tanah Air) pada tahun 1916,
Taswirul Afkar atau dikenal juga
dengan Nahdlatul Fikri (Kebangkitan Pemikiran) pada 1918 yang bergerak di bidang
pendidikan sosial politik,
Nahdlatut Tujjar (Kebangkitan Kaum Saudagar) yang
dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
Sementara
itu, di Saudi Arabia terjadi perkembangan cukup penting di mana Raja Ibnu Saud
ingin menjadikan Madzhab Wahabi di Mekah sebagai asas tunggal dan karenanya
ingin menghancurkan semua peninggalan sejarah Islam maupun Pra-Islam yang
selama ini kerap diziarahi karena dianggap bid'ah. Perkembangan ini disambut
baik oleh kelompok modernis di Indonesia, baik oleh kalangan Muhammadiyah
pimpinan oleh Ahmad Dahlan, maupun oleh PSII (Partai Sarekat Islam Indonesia)
pimpinan H.O.S. Cokroaminoto. Sebaliknya kalangan pesantren menolaknya.
Perbedaan
sikap ini menyebabkan kalangan pesantren dikeluarkan dari anggota Kongres al-Islam
di Yogyakarta pada tahun 1925 dan tidak dilibatkan dalam Mu'tamar 'A'lam Islami
(Kongres Islam Internasional) di Mekkah yang akan mengesahkan keinginan Raja
tersebut.
Kalangan Pesantren kemudian membuat delegasi sendiri bernama Komite
Hejaz yang diketuai oleh KH. Wahab Hasbullah. Atas desakan kalangan pesantren
yang diwakili oleh Komite ini dan tantangan dari umat Islam dari berbagai
penjuru dunia,
akhirnya Raja pun mengurungkan niatnya. Hingga saat ini Mekah
membebaskan umat Islam dengan madzhab apapun untuk beribadah, dan peninggalan
sejarah serta peradaban yang sangat berharga nilainya pun tidak jadi
dihancurkan.
Penolakan
Kongres al-Islam di Yogyakarta pada kalangan pesantren, keberhasilan misi
Komite Hejaz, dan telah adanya organisasi-organiasi kecil di kalangan pesantren
kemudian mendorong mereka untuk membentuk organisasi besar yang bisa mewadahi
seluruh kalangan pesantren. Pada tanggal 31 Januari 1926 bertepatan dengan 16
Rajab 1344 H masih dengan semangat kebangkitan dibentuklah organisasi Nahdlatul
Ulama (Kebangkitan Ulama) dan memilih KH. Hasyim Asy'ari sebagi Rais Akbar.
NU memang
dikenal sebagai organisasi Muslim tradisional dan sejak awal anggotanya adalah
laki-laki. Namun demikian, pemimpin NU sejak awal telah merespon isu-isu
perempuan secara progresif. KH. Wahid Hasyim yang merupakan putera KH. Hasyim
Asy'ari misalnya pernah membolehkan perempuan menjadi seorang hakim.
Isu
perempuan semakin mendapatkan perhatian ketika Kiai Dahlan mengusulkan
berdirinya organisasi perempuan NU, di Kongres NU ke XIII di Menes Banten pada
tanggal 11-16 Juni 1938. Kongres ini sangat penting karena mulai membicarakan
tentang perlunya perempuan mendapatkan kesamaan hak untuk mendapatkan didikan
agama melalui NU. Ketika itu kongres baru menyetujui perempuan untuk menjadi
anggota NU yang hanya bisa menjadi pendengar dan pengikut dan tidak boleh duduk
dalam kepengurusan.
Perkembangan
penting kembali terjadi pada kongres NU ke XV di Surabaya pada tanggal 5-9
Desember 1940. Ketika itu, terjadi perdebatan sengit merespon usulan agar
anggota perempuan NU mempunyai struktur pengurusnya sendiri di dalam NU. Kiai
Dahlan termasuk mereka yang gigih memperjuangkan agar usulan tersebut diterima.
Hingga sehari sebelum kongres berakhir, peserta tidak mampu memutuskan hingga
akhirnya disepakati untuk menyerahkan keputusan akhirnya pada Pengurus Besar
Syuriah NU. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Kiai Dahlan untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis dari KH. Hasyim Asy'ari dan KH. Wahab Hasbullah.
Setelah didapatkan, maka peserta kongres pun dengan mudah menyetujui perlunya
anggota perempuan NU untuk memiliki struktur kepengurusannya sendiri di dalam
NU.
Pada Kongres NU ke-XVI di Purwokerto tanggal 29 Maret 1946, struktur
kepengurusan anggota perempuan NU disahkan dan diresmikan sebagai bagian dari
NU. Namanya ketika itu adalah Nahdhlatul Ulama Muslimat yang disingkat NUM.
Ketua pertama terpilihnya adalah Ibu Chadidjah Dahlan dari Pasuruan yang tak
lain adalah isteri Kiai Dahlan.
Kebangkitan
perempuan NU juga membakar semangat kalangan perempuan muda NU yang dipelopori
oleh tiga serangkai, yaitu Murthasiyah (Surabaya), Khuzaimah Mansur (Gresik),
dan Aminah (Sidoarjo). Pada Kongres NU ke XV tahun 1940 di Surabaya, juga hadir
puteri-puteri NU dari berbagai cabang yang mengadakan pertemuan sendiri yang
menyepakati dibentuknya Puteri Nahdlatul Ulama Muslimat (Puteri NUM). Mereka
sebetulnya sudah mengajukan kepada Kongres NU agar disahkan sebagai organisasi
yang berdiri sendiri di dalam NU, namun Kongres hanya menyetujui Puteri NUM sebagai
bagian dari NUM. Dalam dua tahun, Puteri NUM meminta agar mempunyai Pimpinan
Pusatnya sendiri yang terpisah dari NUM karena organisasi Puteri NUM di tingkat
Cabang terus bertambah.
Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kemudian menyetujui pembentukan Pengurus Pusat
Puteri NUM yang diberi nama Dewan Pimpinan Fatayat NU pada tanggal 26 Rabiul
Akhir 1939/14 Februari 1950. Selanjutnya Kongres NU ke-XVIII tanggal 20 April-3
Mei 1950 di Jakarta secara resmi mengesahkan Fatayat NU menjadi salah satu
badan otonom NU. Namun berdasarkan proses yang berlangsung selama perintisan
hingga ditetapkan, FNU menyatakan dirinya didirikan di Surabaya pada tanggal 24
April 1950 bertepatan dengan 7 Rajab 1317 H. Pucuk Pimpinan Fatayat NU pertama
adalah Nihayah Bakri (Surabaya) sebagai Ketua I dan Aminah Mansur (Sidoarjo)
sebagai Ketua II. Kepengurusan pada waktu itu hanya mempunyai dua bagian, yaitu
bagian penerangan dan pendidikan.
Komentar
Posting Komentar